Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan

Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan  - Surat gugatan merupakan suatu alat yang bisa kita ajukan di pengadilan terhadap tergugat. Adapun isi surat gugatan sangat berneka ragam dan tergantung pada masalahnya. Contohnya pada kesempatan kali ini suratonline akan memberikan sebuah contoh surat gugatan harta bersama. Nah, sebagai orang awam pastinya kamu ingin tahu seperti apa bentuk dan isi dari surat gugatan harta warisan.

Isi dan bentuk Surat Gugatan Perkara Warisan yang akan surat online berikan merupakan hasil karangan. Penggunaan nama dan alamat semata-mata bertujuan untuk memudahkan kamu yang ingin membuat surat gugatan harta warisan. Adapun untuk contohnya surat online telah menyiapkan draft nya dibawah ini.


Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan 

SURAT GUGATAN HARTA WARISAN

Bekasi 19 Juli 2017

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Dengan hormat,

Kami yang bertandtangan dibawah ini:
1. Alelul Umur ..... tahun, pekerjaan .... agama ...... tempat tinggal di Jl. Raya Perjuangan RT 909 RW 909 No 999, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, selanjutnya disebut Penggugat I.

2. Balelul Umur ..... tahun, pekerjaan .... agama ...... tempat tinggal di Jl. Raya Perjuangan RT 212 RW 212 No 212, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, selanjutnya disebut Penggugat II.

dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

1. ABC umur .... tahun, pekerjaan .... agama ..... empat tinggal di Jl. Pahlawan RT 99 RW 99 No. 999, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut Tergugat I.

2. CBA umur .... ahun, pekerjaan .... agama ..... empat tinggal di Jl. Pahlawan RT 99 RW 99 No. 999, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut Tergugat II.

DUDUK PERKARA

....Bahwa pada tahun 1980 telah berlangsung perkawinan orangtua dari para penggugat dan para tergugat bernama H. XYZ dan HJ. DEF.

.....Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama Alelul, Balelul, ABC dan CBA.

.....Bahwa pada tahun 1999 .. ayah para Penggugat dan Tergugat telah meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri sebagai janda dan -- 4 (empat) orang anak seperti tersebut diatas.

.....Bahwa almarhum ayah para Penggugat dan para Tergugat meningglakan harta benda seperti tertera dibawah ini.

1. Dua bidang sawah yang masing-masing luasnya 1 (satu) hektar, yang terletak di Kelurahan Medan Satria dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah utara berbatas dengan pekarangan milik jain;..........
Sebelah selatan berbatas dengan tanah  kebun milik juan;......
Sebelah timur berbatas dengan nah swah jaun;.......................
Sebelah barat berbatas dengan jalan raya;,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

2. Sebuah Rumah permanen yang berukuran 15 x 20 meter diatas tanah pekarangan yang luasnya 2.000 m2 terletak di Medan Satria -- dengan berbatas sebagai berikut;
Sebelah utara berbatas dengan pekarangan Adul
Sebelah timur berbatas dengan pekarangan Dula
Sebelah barat berbatas dengan pekarangan Laud
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Raya

Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

.....Bahwa bidang dua bidangn sawah pada sub 1 dan sebuah rumah berikut naha pekarangannya dan pada sub 2 dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II sejak tahun 199 sampai dengan sekarang ini.

.....Bahwa para Penggugat telah berulang kali mendatangi para Tergugat  yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetap oleh para Tergugat sama sekali tidak mengindahkan dan malah Tergugat I mengatakan bahwa Penggugat tidak berhak atas harta pengniggalan trsebut.

......Bahwa Tergugat menunjukan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal Penggugat juga berhak atas harta karena Pengguga adalah ahli waris sah.

....Bahw rincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati para Tergugat sepennggalannya almarhum hingga sekarang adalah sebagai berikut:

     1. Dua bidang sawah yang sudah diuraikan pada sub bab 1 diatas semuanya dapat dinilai dengan harga sekarang berjumlah Rp. 3.000.000.0000,00 (tiga milyar rupiah). Hasil satu tahun ditaksir Rp.10.00.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bidang selama 12 tahun = 12 x 2 x 10.000.000,00 = Rp 240.000.000 (duratus empat puluh juta rupiah)

     2. Sebuah rumah berikut dengan pekarangannya pada sub 2 di atas dapat dinilai dengan harga  sekarang Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

....Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan dengan jalan damain atau baik-baik, maka dengan ini para Pengguga menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian harta peninggalam tersebut diatas beserta hasil yang telah dinikmati oleh para Tergugat, pembagian mana dialkukan dengan hukum syariah.

.....Bahwa demi untuk menjamin keselmatan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan akan di pidnah tangankan oleh para Tergugat kepada pihak lain, dengan ini para Penggugat mohon kepada Bapak  Ketua Pengadilan Negeri Bekasi agar meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh peninggalan yang menjadi perkara ini.

Bahwa dengan alasan-alasan yang telah di uraikan diatas , kiranya  Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tidak keberatan untuk memanggil dan memrikasa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai hukum:
1. Menerima dan mengabulkan perkara penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan seluruh harta peninggalan yang diperkarakan ini adalah harta warisan yang belum terbagi almarhum.
3. Meleakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh  harta peninggalan yang diperkarakan dalam perkara ini.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh harta warisan yang menjadi hak  Penggugat I dan Penggugat II,  dan Janda almarhum.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperoleh selama 12 (dua belas) yang menjadi hak Penggugat I dan Penggugat II,  dan Janda almarhum.
6. Menyatakan putusan inidapat dijalankan lebi dahulu (uitvoerbaar/bij vooraad) walaupun ada permohonanbanding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Hormat para Penggugat

1. Penggugat I

2. Penggugat II

Demikian Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan  yang suratonline berikan semoga dapat bermanfaat, terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Surat Gugatan Perkara Warisan "

Posting Komentar