Contoh Surat Kuasa Khusus Banding
Contoh Surat Kuasa Khusus Banding - Membuat surat kuasa terutama dalam hal perkara banding di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dibutuhkan tata cara yang benar dan harus sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang. Belakangan ini sering terjadi kesalahfahaman mengenai tata cara dalam pembuatan materi surat kuasa. Khususnya dalam pembuatan Surat Kuasa Banding Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 1974 atau berdasarkan pasal 199 RBG.
Adapun mengenai kesalahan dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus Banding, tidak jarang para Hakim menolak Banding yang diajukan oleh para pihak. Contohnya dalam Permohonan Kasasi yang diatur dalam Pasal 173 (1) dan Pasal 122 (1) Undang-Undang MA No. 1 Tahun 1950 (dilapangan sering ditemukan surat kuasa yang tidak sempurna). Akibatnya Banding atau Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

- Wali, Kurator, Perwalian
- Direktur, Perusahaan-perusahaan (Badan Hukum)
- Badan Hukum Negara diatur dalam Pasal 123 ayat 2 HIR dan Pasal 147 Ayat 2 RBG
- Daerah yang diberikan Hak Otonom
- Pasal 123 123 HIR dan 147 RBG
- Surat Edaran MA No. 01/1971, Tanggal 23 Januari 1971
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertandatangan dibawah ini:
PT. ABCDE, berkedudukan dan alamat di Jalan Mangga, No. 1 RT 1 RW. 1, Bekasi 17111, dalam hal ini diwakili oleh KANCIL sebagai Direktur Utama, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. ABCDE.
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Kantor Kuasanya Upin & Partners, Advocate & Legal Consultans (U & P) tersebut dibawah ini menerangkan dengan iin memberi kuasa khusus kepada :
Upin Ipin, S.H, M.H.
Advocate dan Kosultan Hukum berkantor di Jalan Mangga, No. 1 RT 1 RW. 1, Bekasi 17111, Telp/Fax. (021) 123456; email........
Secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya.
----------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Mewakili Pemebri Kuasa selaku Termohon Peninjauan Kembali untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Kontra Mmeori Peninjauan Kembaliyang diajukan oleh PT. XYZ. Selaku Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 19 April 2017 Nomor ......
Untuk itu :
- Menghadap dimuka Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI, dan Instansi atau Badan lainnya, membuat, menyususn, menandatangani, mengajukan Kontra Memory Peninjauan Kembali serta mengurus surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan segala perbuatan-perbuatan atau memberi segala keterangan-keterangan sesuai dengan hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti, menrima uang, menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mepertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi, membalas surat-suratdan melakukan perlawanan;....................................................
- Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya yang dianggap penting, berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud yang diperkenakan hukum meskipun tidak dengan tegas disebutkan didalam surat kuasa ini......
- Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan retensi menurut hukum.
Perima Kuasa Bekasi, 19 April 2017
Pemberi Kuasa
PT. ABCDE
Upin Ipin, S.H, M.H. KANCIL
Direktur Utama
0 Response to "Contoh Surat Kuasa Khusus Banding"
Posting Komentar